Bahas Vaksin Kedaluwarsa, Sri Meliyana Ingatkan Kesehatan Masyarakat yang Utama

    Bahas Vaksin Kedaluwarsa, Sri Meliyana Ingatkan Kesehatan Masyarakat yang Utama
    Anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Sri Meliyana saat menghadiri Panja Vaksin Komisi IX RDP dengan Kepala Badan POM, Dirjen Kefarmasian, Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Direktur Utana Bio Farma, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022)

    JAKARTA - Anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Sri Meliyana mengatakan DPR bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah bertahun-tahun mensosialisasikan slogan Cek Klik (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa) kepada masyarakat. Hal itu membuat masyarakat mengerti akan keamanan dalam memilih suatu produk. Hal ini terkait perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. 

    “Setelah memahami  itu, dan melekat di masyarakat, Kepala BPOM mengatakan saat ini ada Vaksin Covid-19 yang masa expired (kedaluwarsa) boleh diperpanjang. Masyarakat saat ini sudah cerdas, yang sudah mengerti istilah expired akan lebih teliti, makanya Komisi IX bertanya terus. Bukan karena ada keinginan menyalahkan, tetapi kami menuntut kebenaran (terkait perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin), ” katanya saat Panja Vaksin Komisi IX RDP dengan Kepala Badan POM, Dirjen Kefarmasian, Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Direktur Utana Bio Farma, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). 

    Menurut Meli, sapaan akrabnya, pemberian vaksin kepada masyarakat adalah langkah pemerintah untuk memberikan kekebalan tubuh kepada masyarkat, untuk itu memastikan mutu vaksin adalah tanggung jawab bersama. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama yang sedang menjaga kesehatan masyarakat di masa pandemi. Prinsip menjaga masyarakat adalah yang utama harus kita lakukan, ” tegas politisi Partai Gerindra itu, seraya meminta BPOM untuk terus memperbaiki tata kelola komunikasi publik. 

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menjawab alasan pihaknya memberikan kelonggaran terhadap batas kedaluwarsa vaksin Covid-19. Menurut Penny, istilah ‘kedaluwarsa’ dalam vaksin tidak sama dengan kedaluwarsa dalam makanan atau produk yang lain. 

    “Soal data self life yang kemudian menjadi tanggal kedaluwarsa, ini mungkin membingungkan bagi masyarakat awam. Jadi awalnya yang harus tidak digunakan dalam komunikasi publik itu adalah tanggal kedaluwarsa karena pemahaman di kita semua adalah itu sudah menunjukkan kualitas yang menurun. Tapi, dikaitkan vaksin Covid-19 yang diperpanjang expiration date-nya itu adalah vaksin yang masih berkembang, ” jelas Penny.

    Sri Meliyana DPR RI KOMISI IX GERINDRA
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Puan Maharani Apresiasi Presiden Larang...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dedy-Dayat Menang, Pasha Akan Bawa Unggu, Rafi Ahmad dan Varel ke Bungo
    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami