Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Ubah WBP dari Residivis menjadi Agamis

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Ubah WBP dari Residivis menjadi Agamis
    Bukti Keberhasilan Bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan kepada WBP, Dari Residivis menjadi Agamis

    Cilacap - Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melakukan wawancara kepada salah satu WBP di Lapas Cilacap. Pada kesempatan kali ini Halilintar PK Nusakambangan mendapatkan tugas untuk melakukan pembimbingan sekaligus melakukan penilaian terhadap pengajuan pembebasan bersyarat salah satu WBP sebut saja US. US adalah seorang WBP dengan tindak pidana Pencurian. Nama US sudah tak asing lagi bagi Bapas Nusakambangan, hal ini karena US merupakan residivis spesialis pencurian rumah. Tindak pidana kali ini merupakan tindak pidana yang ketiga bagi US. US telah menjalani masa pidana selama 2 tahun dan telah memenuhi syarat untuk dapat di Usulkan Pembebasan Bersyarat.Menurut UU PEmasyarakatan no 22 tahun 2022, setiap warga negara (WBP) Berhak mendapatkan hak Integrasi maupun asimiliasi dan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. termasuk seorang residivis juga berhak mendapatkan Integrasi dengan catatan memmenuhi segalag persyaratan yang ditentukan. Namun biasanya memang ada screening tambahan apabila yang mengajukan Integrasi tersebut adalah seorang Residivis. "Kita harus benar-benar jeli dalam menilai perubaan prilaku seorang WBP, tidak semata-mata langsung percaya namun harus di laukan kroscek ke beberapa pihak tentang perubahan prilaku seorang WBP" Ujar Halilintar.Pada kesempatan kali ini Halilintar juga menyampaikan bahwa WBP atas Nama US telah mengalami perubahan prilaku yang sangat significan. " pertama kali bertemu US saya tidak menyangka bahwa dia bisa berubah seperti sekarang, Namun berkat bimbingan dan program yang tepat kini dia lebih santun dan Agamis' Jelas HalilintarPenjara tidak semata-mata tempat menjalani hukuman bagi seorang WBP, namun apabila ada tekat yang kuat dan keinginan untuk berubah, maka penjara bisa menjadi titik balik bagi seseorang untuk dapat mengubur masa lalunya dan memulai kehidupan baru yang lebih baik lagi, Senin (17/10/22) 

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Melakukan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Anggota PAM TPS Polsek Batujaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Segarjaya Kec. Batujaya Kab. Karawang 
    Anggota PAM TPS Polsek Tirtajaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Bolang Kec. Tirtajaya Kab. Karawang 
    Dandim 0814/Jombang Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pemilukada
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami