JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyatakan bahwa fraksinya, PKS, menyetujui Rancangan Undnag-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk diproses ke tahap selanjutnya. Mengingat perjuangan bangsa ini dalam perang melawan penyalahgunaan narkotika semakin berat dan darurat, di tengah angka penyalahgunaan yang terus meningkat.
"Dampak turunan dari kejahatan narkotika tersebut melahirkan berbagai masalah turunan, seperti meluasnya jaringan sindikat peredaran gelap narkotika hingga tindak pidana pencucian uang. Serta ancaman yang lebih serius, potensi rusaknya generasi masa depan bangsa akibat penyalahgunaan narkotika, " papar Adang dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mewakili BNN dan Mabes Polri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca juga:
Amsakar Tampung Masukan DPRD Batam
|