Kejagung RI Periksa Kabag Hukum Pemkab Serang Terkait Korupsi PT. Waskita Beton Precast  

    Kejagung RI Periksa Kabag Hukum Pemkab Serang Terkait Korupsi PT. Waskita Beton Precast  

    JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi terkait dengan dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020. 

    Kali ini saksi berinisial S selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (31/1/2023).

    Ia menambahkan, saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020, " tuturnya. 

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Sareal, Lakukan Kunjungan dan Silaturahmi dengan Warga.
    Kapolsek Mataram Pimpin Gotong Royong Perawatan Tanaman Pangan di Lahan Polsek
    Lapas Tembilahan Gelar Sidang TPP Usulan Integrasi dan Program Pembinaan 41 Warga Binaan   

    Ikuti Kami