Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) merupakan petugas pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas (penelitian kemasyarakatan), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana, Jum'at (06/01/2023). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Penelitian Kemasyarakatan adalah salah satu hal yang penting sebagai metode pendekatan dalam rangka pembinaan . Hal ini merupakan suatu metode penelitian yang “khusus” dan penting yang harus dilakukan oleh petugas pada Balai Pemasyarakatan yakni Pembimbing Kemasayarakatan. Hasil dari penelitian kemasyarakatan ini dapat menjadi pertimbangan dalam memberikan pembinaan bagi warga binaan yang ada di Lapas. Pembinaan yang diberikan antara lain adalam pembinaan kepribadian dan kemandirian. Dalam Pembimbing Kemasyarakatan juga tidak lupa memberikan nasehat, “Bapak harus tetap sabar dan ikhlas selama menjalani pembinaan di Lapas, tetap mematuhi peraturan yang ada, dan jalin hubungan yang baik dengan sesama warga binaan dan petugas”. penelitian kemasyarakatan untuk tahap lanjutan, Pembimbing Kemasyarakatan berupaya mengetahui perkembangan warga binaan setelah menjalani pembinaan minimal selama 6 bulan di Lapas yang bersangkutan. Perubahan atas sikap/ perilaku warga binaan yang semakin baik setiap harinya tentunya menjadi pertimbangan nilai positif bagi warga binaan tersebut.