Laksanakan Tusi Pembimbingan, PK Bapas Nusakambangan Giat Litmas di Lapas Cilacap

    Laksanakan Tusi Pembimbingan, PK Bapas Nusakambangan Giat Litmas di Lapas Cilacap
    Laksanakan Tusi Pembimbingan, PK Bapas Nusakambangan Giat Litmas di Lapas Cilacap

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkuham RI Kanwil Jawa Tengah melaksanakan giat penelitian kemasyarakatan (litmas) terkait program reintegrasi di Lapas Kelas IIB Cilacap, Rabu (21/12/2022). Melalui litmas reintegrasi, Pembimbing kemasyarakatan menekankan pembinaan kepribadian, kemandirian dan menggali potensi ketrampilan yang ada dalam diri WBP di Lapas Medium Security tersebut.
    AAS, Warga binaan pemasyarakatan tindak pidana perjudian, mengungkapkan bahwa dia sudah 180 derajat berubah dan lebih tekun menjalani ibadah.
    “Saya betul-betul tobat pak, Benar-benar menyesal sekali, tidak mau menggulangi lagi (tindak pidana). Di sini (penjara) saya banyak memetik pelajaran. Saya jadi khusyuk beribadah untuk mengguggurkan segala dosa”, terang AAS, pria paruh baya pelaku tindak pidana Pasal 303 KUHP.
    Kepada pembimbing kemasyarakatan, AAS juga memastikan rencananya ke depan jika usulan program Cuti Bersyarat (CB) disetujui. Selain pembinaan kepribadian, klien AAS juga mengikuti pembinaan kemandirian berupa kerajinan pembuatan kerajinan kayu di dalam lapas.  Klien juga mengaku rutin mengikuti setiap pembinaan kepribadian yang diselenggarakan oleh lapas.
    “Jika nanti disetujui program CB, saya akan membantu perekonomian keluarga. Selain itu, saya juga akan bantu-bantu mengurusi masjid dekat rumah sebagai nasar saya jika bebas kelak.” jelas AAS.
    Disela wawancara, Jatmiko Setyo Prabowo, selaku pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Nusakambangan menegaskan kembali bahwa dengan program reintegrasi ini, klien tidak berarti terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum, namun tetap memiliki hak dan kewajibannya selama menjalani program intergrasi tersebut.
    “Jika hak bapak terpenuhi, yakni usulan porgram CB disetujui, maka bapak harus melaksanakan beberapa hal yang menjadi kewajiban bapak. Pertama, bapak wajib lapor diri ke Bapas sebulan sekali, selalu berkoordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan, dan yang terpenting selalu menaati peraturan dan lebih membentengi diri dengan memperbanyak ibadah”, ujar Jatmiko, pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
    Menutup giat litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap menunjukkan  perilaku yang baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas yang dapat membatalkan pengusulan program integrasi. 
    Program Cuti Bersyarat (CB) sendiri merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah melaksanakan dua pertiga masa pidana sesuai ketentuan pada Pasal 10 UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuannya agar WBP dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan menjadi manusia yang produktif dan lebih baik lagi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Menyambut 2023, Balai Pemasyarakatan Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait