Nusakambangan - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan kembali menerima klien pemasyarakatan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada hari Selasa, 13 Desember 2022 bertempat di ruang Registrasi. Namun kali ini, Klien tersebut bukan merupakan klien Bapas Nusakambangan melainkan dilimpahkan kepada Bapas Banda Aceh.
Pada saat pelimpahan klien ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan menyiapkan dokumen berupa surat pengantar yang perlu dibawa oleh Klien pemasyarakatan untuk diserahkan kepada Bapas yang menjadi tujuan. PK Bapas Nusakambangan melaksanakan limpah atas klien yang mendapat program Pembebasan Bersyarat dengan inisial SA, yang terjerat kasus Narkotika dengan vonis 9 tahun penjara.
Baca juga:
Peringatan Isra’ Mi'raj Kodim 0829/Bangkalan
|
Pelimpahan klien ini berkaitan dengan alamat domisili klien dan penjamin selanjutnya. Alamat Klien berada di wilayah kerja Bapas Kelas II Banda Aceh. “Saya akan menjadi pribadi yang lebih baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan untuk PB saya ini”, ungkap Klien (SA).
Hal ini tentunya merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi Klien pemasyarakatan untuk tetap mematuhi kewajiban lapor diri sesuai dengan alamat tempat tinggalnya sesuai jadwal. Selama batas waktu yang ditetapkan, Klien pemasyarakatan masih akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Bapas meskipun telah berada di masyarakat.