Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Saat Lapor Diri Klien

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Saat Lapor Diri Klien
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Saat Pelaksanaan Lapor Diri Klien

    Cilacap – Lapor diri merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap klien Bapas Kelas II Nusakambangan sampai dengan masa pembimbingannya berakhir. Pada umumnya kewajiban lapor diri ini dilaksanakan secara berkala kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Jum'at (13/10/2022).

    Kegiatan lapor diri menjadi sarana pertemuan bagi Klien dan PK untuk memberikan informasi. Klien akan menyampaikan mengenai perkembangan diri maupun kendala yang dihadapi selama menjalankan masa pembimbingan. Di sisi lain, PK akan memberikan penguatan terhadap klien atas perkembangan diri yang semakin baik serta memberikan alternatif solusi pemecahan masalah ketika diperlukan. 

    Berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, disebutkan mengenai tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Melalui kewajiban lapor diri yang dilakukan oleh Klien maka PK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu bimbingan dan pengawasan. 

    Dalam pemberian bimbingan pada hari Selasa (10/10), PK Bapas NK Rizky senantiasa mengingatkan untuk menjaga perilaku agar menjadi warga masyarakat yang tertib, tidak mengulangi lagi perilaku pelanggaran hukum, serta terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik. “Jadikan pengalaman kemarin sebagai pelajaran, jangan diulangi lagi. Sekarang harus bisa menjadi orang yang lebih baik”, ujar PK Rizky dalam bimbingannya.

    Melalui pembimbingan yang dilaksanakan secara rutin diharapkan bahwa apa yang disampaikan oleh PK setiap kali bertemu dapat selalu diingat dan menjadi motivasi bagi Klien.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pentingnya Wajib Lapor Terhadap Klien Pemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Anggota PAM TPS Polsek Batujaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Segarjaya Kec. Batujaya Kab. Karawang 
    Anggota PAM TPS Polsek Tirtajaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Bolang Kec. Tirtajaya Kab. Karawang 
    Dandim 0814/Jombang Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pemilukada
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami