Wujudkan Pemenuhan Hak Warga Binaan, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas

    Wujudkan Pemenuhan Hak Warga Binaan, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas
    Wujudkan Pemenuhan Hak Warga Binaan, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas

    Nusakambangan - Selasa, 13 Desember 2022 DS menjalani wawancara penggalian data untuk kepentingan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dengan petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan. DS merupakan narapidana yang menjalani pidana karena melakukan tindak pidana narkotika.

    Litmas merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien (Pasal 1 angka 14 Permenkumham No. 35 Tahun 2018). Pembuatan Litmas oleh PK Bapas dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sekaligus untuk memenuhi hak dari warga binaan pemasyarakatan.

    Selama menjalani proses penggalian data Litmas, DS bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jelas terhadap pertanyaan dari PK Bapas Nusakambangan.

    DS yang merupakan pemuda asal Surakarta tersebut tidak menyangka harus menjalani pidana di Lapas dengan kategori Maximum Security. Dalam pengakuannya, DS merasa mawas diri dan ikhlas harus menjalani pembinaan di dalam Lapas. Pada kesempatan tersebut, DS diwawancarai untuk kepentingan pembuatan Litmas Pembinaan Lanjutan.

    Terdapat beberapa poin penting pada pembuatan Litmas Lanjutan di Lapas dengan kategori Maximum Security yaitu menekankan kepada perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko warga binaan, hal tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 16 ayat (3) Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa “Dalam hal hasil penilaian dan Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib serta disiplin dalam mengikuti kegiatan, Narapidana dipindahkan ke Lapas Medium Security.”

    Saat proses wawancara penggalian data tersebut, PK dan narapidana melakukan komunikasi untuk mengetahui sekaligus mengkonfirmasikan identitas, Riwayat hidup, dan kronologi tindak pidana untuk kemudian dijadikan salah satu sumber data dalam pembuatan Litmas. Litmas nantinya akan memuat rekomendasi pembinaan dan kebutuhan narapidana selama menjalani masa pidananya di Lapas.

    Pelaksanaan penggalian data Litmas Lanjutan berjalan dengan lancar karena DS sebagai warga binaan menunjukkan sikap kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan dari PK. Tak lupa, PK Bapas memberikan masukan kepada warga binaan agar senantiasa menaati tata tertib dan mengikuti segala program pembinaan yang ditentukan oleh Lapas.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Pemenuhan Hak Warga Binaan, PK...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait